Wahyu mencontohkan hal-hal yang tidak rinci dalam UU tersebut di antaranya, ketika ada debat untuk masing-masing capres, apakah cawapres boleh hadir atau tidak untuk mendampingi capresnya. Padahal capres-cawapres merupakan satu kesatuan.
"Iya, kan di UU tidak dijelaskan apa tiga kali capres, dua kali cawapres kan tidak dijelaskan kalau dua kali capres lalu cawapresnya tidak boleh dateng kan tidak begitu. Kalau datang ya silahkan tapi hak bicaranya yang mungkin akan kita sesuaikan berdasarkan UU," katanya.
Meski demikian, KPU mengapresiasi masukan dari Perludem. Kata Wahyu, KPU telah berupaya memastikan penyelenggaraan Pemilu, termasuk debat sesuai berdasarkan aturan perundang-undangan.
"Kami tentu saja dalam menyusun kegiatan tentu saja mendasari kepada UU tentang Pemilihan Umum, sehingga kami terima kasih masukan dari Perludem tetapi kami pastikan berpedoman pada UU," terangnya.
(Rachmat Fahzry)