JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah (Kepsek) SMP di Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Delapan kepsek tersebut yakni Kepsek SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman; Kepsek SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwati; Kepsek SMPN 1 Naringgul, Supriatna; Kepsek SMP Islamic Centre Muhammadiyah Cianjur, Sholichin.
Kemudian Kepsek SMPN 1 Cilaku, Hendar; Kepsek SMP IT Al Hanif Cibeber, Fitri Nur; Kepsek SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat; serta Kepsek SMP PGRI 1 Cikadu. Delapan Kepsek tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM).
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
(Baca juga: Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah)
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Qur'anul Hidayat)