JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Sejalan dengan proses pengambangan perkara, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi, pada hari ini. Keenam saksi tersebut yakni, Ketum Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jatim, Agus Gendroyono; Ketua Gapensi DKI Jakarta, Gibson Nainggolan.
Baca juga: KPK Intip 20 Proyek KemenPUPR Dikorupsi Mirip Kasus Proyek Air Minum
Kemudian, Kelompok Kerja (Pokja) ULP, Ari Sihombing; pihak swasta, Gatot Prayogo; Direktur Utama PT Tohoma Mandiri, Soltan Simangunsong; serta Bagian Keuangan PT WKE dan PT TSP, Michael Andry Wibowo. Keenamnya diperiksa untuk tersangka yang berbeda-beda.
"Enam saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).