JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
"Dalam proses pengembangan sedang diitentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktek yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR
Pengembangan tersebut dari materi pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Kelima saksi yang diperiksa yakni, Rizal; Tempang Bandaso; Agus Ahyar; Danny Sutjiono; dan Columbanus Priaardanto alias Danto. Dari kelima saksi tersebut, KPK juga mendalami aliran dana dari pihak swasta untuk pejabat KemenPUPR.
"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Kementerian PUPR