Hakim Dinilai Keliru Jatuhi Hukuman pada Irman Gusman

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 18:07 WIB
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman (Foto: Okezone)
Share :

"Fakta persidangan bersifat netral. Optik apa yang dipakai untuk melihat fakta-fakta tersebut itulah yang menentukan interpretasi terhadap fakta dimaksud. Sebab hukum sebetulnya adalah the art of interpretation," terangnya lagi.

Ia lantas mengutip pendapat almarhum Prof Satjipto Rahardjo bahwa ketika orang berperkara di pengadilan, hukum tidak bisa menjamin bahwa pihak yang kalah dan dihukum itu pasti salah dan pihak yang menang di pengadilan adalah pihak yang benar.

Eddy melanjutkan bahwa semestinya pasal yang didakwakan ialah Pasal 11 UU Tipikor tentang Gratifikasi. Meski demikian Irman mestinya diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi tersebut. "Itu pun sudah dilakukan oleh penasihat hukumnya, namun laporan gratifikasi tersebut justru diabaikan," tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Esmi Warassih berpendapat, aparat penegak hukum yang salah dalam menerapkan azas, norma dan aturan hukum tidak bisa dibiarkan dan perlu diluruskan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya