Hakim Dinilai Keliru Jatuhi Hukuman pada Irman Gusman

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 18:07 WIB
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman (Foto: Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman dinilai tidak semestinya dihukum dalam kasus dugaan suap pemberian kuota gula impor. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hieriej menganggap hakim telah keliru memutus perkara Irman Gusman.

Menurutnya, fakta bahwa jaksa mengajukan dakwaan alternatif menjadi bukti bahwa jaksa sebenarnya tidak yakin pasal mana yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelanggaran hukum. Sehingga ia mengangkat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor agar hakim menentukan sikapnya.

Eddy Hieriej menyebut, telah terjadi kekeliruan yang nyata dari penegak hukum dalam hal ini hakim yang menangani kasus tersebut.

"Celakanya, hakim hanya mengikuti alur pikiran jaksa dan tidak menggali kebenaran dalam kasus ini termasuk fakta-fakta persidangan sehingga hasilnya adalah pidana 4 tahun 6 bulan ditambah lagi dengan hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun sejak berakhirnya pidana pokok," paparnya.

Hal itu disampaikan Eddy dalam acara bedah buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang diprakarsai oleh Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta belum lama ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya