KPK Periksa Hakim Pengadilan Kupang Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 11:17 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Ali Muhtarom‎, pada hari ini. Sedianya, Ali akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara yang pernah ditangani oleh PN Semarang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Ahmad Marzuqi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Selain Ali Muhtarom, KPK juga memanggil ‎tersangka Lasito. Namun, mantan Hakim PN Semarang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Ahmad Marzuqi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

 

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya