Sidang Lanjutan Terdakwa Hercules, JPU Hadirkan Sembilan Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 13:17 WIB
Hercules (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan pendudukan lahan, dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal, hari ini, Rabu (23/1/2019). Dalam proses meja hijau ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendengarkan keterangan saksi.

"Saksi yang sudah dipanggil untuk hadir dalam persidangan ada sembilan orang," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat dikonfirmasi, Jakarta.

 Baca juga: Ringkus Hercules, Kapolda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga

Menurutnya, JPU mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan untuk Hercules. Selain Hercules, dalam sidang hari ini, pemberi kuasa kepada Hercules yaitu Handi Musyawan juga akan kembali menjalani sidang.

 

Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 Baca juga: Jadi Tersangka Penguasaan Lahan, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya