Yasonna menegaskan, I Nyoman Susrama juga telah mengikuti seluruh prosedur sebelum mendapat remisi tambahan dari pemerintah. Selain itu, ia memastikan bahwa otak pembunuhan wartawan Bali ini juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
(Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis RTV di Banten, IJTI Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku)
Yasonna melanjutkan, pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama juga telah dipertimbangkan berdasarkan Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
"Itu harus melalui itu, kan prosedurnya ada, tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres," pungkasnya.
(Arief Setyadi )