Besok Bebas, Polisi Tak Lakukan Pengamanan di Rumah Ahok

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 20:45 WIB
Ahok (Foto: Okezone)
Share :

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti beliau akan membuat vlog yang akan diunduh di youtube dengan channel bernama Panggil Saya BTP. Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantang Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Ahok Pasca-Bebas Tak Pulang ke Rumahnya di Pluit

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya