Polisi Sebut Ahok Pasca-Bebas Tak Pulang ke Rumahnya di Pluit

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 20:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

 

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Dengan total remisi yang didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

(Baca Juga: Ahoker: Tidak Perlu Bertemu dan Disapa, Lihat Ahok Keluar Saja Sudah Senang

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti, Ahok dikabarkan akan membuat vlog yang akan diunduh di Youtube dengan channel bernama "Panggil Saya BTP". Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya