BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta kembali di gelar, pada hari ini Rabu (23/1/2019). Ada delapan saksi yang diminta kesaksiannya.
Mereka di antaranya, Dewi Tisnawati sebagai Kadis DPMPTSP, Sukmawati Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi,Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab, Carwinda PNS.
Baca juga: Kecipratan Uang Panas Proyek Meikarta, Puluhan Legislator Bekasi Dibidik KPK
Kemudian Deni Mulyadi PNS Camat Babelan Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.
Dalam kesaksiannya, Dewi membenarkan adanya aliran uang dari pihak Meikarta pada DPMPTSP. Uang yang terima senilai Rp1 Miliar.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta
"Iya benar (ada penerimaan uang)," kata Dewi, saat menjawab pertanyaan JPU.
Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP di antaranya pengurusan SKRD dan IMB. Uang itu pun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama.
Dari terdakwa Fitra, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi bersama dengan Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi. Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi.
Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD dan Sekda Jabar di Kasus Suap Meikarta
Uang tersebut, diberikan kepada Dewi dari Sukmawati dengan menggunakan kardus air mineral, pada Agustus 2018 lalu.
Dari jumlah total Rp1 miliar tersebut, kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan 100 jutanya akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
(Fakhri Rezy)