Ahok Bebas, Polri: Suatu yang Sangat Biasa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 18:29 WIB
Foto Istimewa
Share :

 

Lalu, sambung Iqbal, tak ada yang perlu dikomentari lebih jauh soal kebebasan Ahok karena hal tersebut dirasa lumrah sebagai narapidana yang harus keluar sesuai dengan waktu vonis masa tahannya.

"Masyarakat yang berstatus narapidana apabila sudah waktunya, semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan, lepas bebas sesuai mekanisme biasa itu," jelas Iqbal.

 

Sebagaimana diketahui, Basuki Thahja Purnama divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya