JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dapat menghirup udara bebas, usai mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Polri pun memandang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang wajar. Apalagi Ahok sudah menjalani masa tahan selama 2 tahun.
"Itu suatu yang sangat biasa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
(Baca juga: Ahoker Rayakan Kebebasan Ahok di Kalijodo)
(Baca juga: Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukanlah sebagai Warga Negara yang Baik)
Jenderal Bintang dua itu memaparkan, apabila seseorang menjadi narapidana karena perbuatan yang sudah dilakukannya maka mereka harus dibina usai diputus oleh pengadilan.