Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. "Ada baju, selimut, dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 332 KUHP atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Baca Juga : Tega, Pemuda Tengik Perkosa Gadis Difabel di Asrama Putri SLB)
(Erha Aprili Ramadhoni)