Menurut Krishna, tiga konstruksi hukum yang dimaksud yakni pasal suap, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Krishna juga menyebut 11 orang yang sudah ditetapkan tersangka masih dalam proses pengembangan dan dimungkinkan akan bertambah lagi jumlahnya bila mengacu pada fakta dan bukti-bukti yang ditemukan tim Satgas Antimafia.
"Ada 11 tersangka, beberapa dalam proses penangkapan kalau baik-baik dia datang kalau enggak baik ya ditangkap gitu aja," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti mengatakan juga telah menjalankan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Mapolda Jawa Timur pada Kamis siang (24/1/2019).
Baca Juga: PSSI Tegaskan Siap Bersinergi dengan Satgas Antimafia Bola Berantas Match Fixing
(Edi Hidayat)