"Kami masih mengkaji potensi pelanggaran baik dari sisi konten atau isi dan sebarannya di Sukoharjo," katanya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Ihwal ada tidaknya perintah penyitaan, Bawaslu masih menunggu keputusan Bawaslu pusat yang berkoordinasi dengan Dewan Pers. Menurutnya, tabloid Indonesia Barokah tidak hanya ditemukan di Sukoharjo melainkan juga beberapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat sehingga menjadi ranah Bawaslu pusat untuk menentukan unsur pelanggaran dalam muatan tabloid tersebut.
“Ada tidak pelanggaran yang berpotensi mengganggu pemilu, Bawaslu RI yang akan memberikan instruksi ke daerah untuk penindakan,” imbuhnya.
Salah satu masjid di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura yakni Masjid Barokah menerima paket tabloid itu pekan lalu. Petugas pos menyerahkan paket kiriman berbungkus amplop besar berwarna cokelat kepada takmir masjid.