Mobil
Pada 2014 silam, sedikitnya 12 anggota DPRD Provinsi Banten mengembalikan mobil ke KPK. Mobil itu mereka terima dari adik Gubernur Banten Atut Chosiah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang menjadi tersangka tindak pidana kasus pencucian uang.
Salah seorang pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, berdalih kendaraan-kendaraan itu hanya dipinjamkan karena belum dibalik nama. Menurut Sukatma, kliennya meminjamkan mobil kepada anggota dewan karena dekat secara pribadi.
Sampai saat ini, KPK masih memproses kasus Wawan. Suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Seks
Gratifikasi juga bisa berupa seks. Dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung tahun 2009-2010, hakim Setyabudi Tejocahyono disebut beberapa kali menerima layanan pekerja seks.
Hal itu diungkapkan pengusaha Toto Hutagalung, tersangka penyuapan terhadap Setyabudi, dalam pemeriksaan pada 2013 silam. Pengacara Toto, Johnson Panjaitan, mengatakan kepada Tempo bahwa Setyabudi minta dilayani setiap hari Kamis atau Jumat - "istilahnya itu sunah rasul," katanya.
Setyabudi akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Desember 2013.
Isu gratifikasi seks juga sempat mencuat dalam kasus korupsi impor daging sapi yang menyeret mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan pengusaha Ahmad Fathanah.
Pada penghujung Januari 2013, Ahmad Fathanah ditangkap KPK di sebuah kamar hotel di Jakarta bersama seorang perempuan. Maharani, nama perempuan itu, mengaku menerima uang Rp10 juta dari Fathanah, namun belakangan ia membantah kalau dirinya menjadi gratifikasi seks.
Meski bentuk gratifikasi ini diakui ada, pembuktiannya tidaklah mudah. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang secara eksplisit menyebut layanan seks sebagai gratifikasi. Hal itu pernah diakui eks-komisioner KPK Adnan Pandupraja.
"Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya ke case building(pembangunan kerangka kasus) karena itu harus dibuktikan," ujarnya.
Kuda, Piringan Hitam, Vocer Belanja
Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penghargaan dari KPK sebagai pelapor gratifikasi yang paling rajin. Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden termasuk album Metallica yang diberikan Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen saat berkunjung ke Istana Bogor.
Album tersebut ditetapkan sebagai milik negara. Tapi kemudian Presiden Jokowi, yang terkenal sebagai penggemar musik metal, menebusnya dengan uang pengganti sebesar Rp11 juta.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah melaporkan gratifikasi berupa bass dengan tanda tangan salah satu personel Metallica, Robert Trujillo.
Presiden juga menyerahkan dua ekor kuda Sandalwood seharga Rp70 juta kepada KPK pada Agustus 2017. Kuda-kuda itu diberikan Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK kemudian menetapkan mereka sebagai milik negara, dan menyerahkannya kepada Istana Bogor.
Pada 25 Juli 2017, Presiden juga menyerahkan dua ekor kuda seharga Rp70 kepada KPK. Kuda Sandalwood itu merupakan pemberian dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK menetapkan kuda itu merupakan gratifikasi dan menjadi milik negara.
Namun, barang gratifikasi tak selalu yang nilainya selangit. Pada November lalu, KPK melelang 52 barang gratifikasi lewat internet. Di antara barang-barang tersebut ada tiga voucher belanja Hypermart, masing-masing senilai Rp100.000. Ada pula sebuah topi yang dibanderol Rp160.000.
Bahkan, ada barang gratifikasi yang dilelang berupa tiga voucher belanja Hypermart masing-masing senilai Rp 100.000 yang dibanderol sepaket Rp 194.000. Ada juga uang elektronik dengan saldo Rp 500.000 yang dilelang dengan harga limit Rp 502.000.
Sepanjang 2018, KPK menerima 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara. Dari jumlah itu, 930 gratifikasi yang dilaporkan akhirnya dinyatakan sebagai milik negara. Nilainya sekitar Rp8,5 miliar.
(Arief Setyadi )