3 Penyuplai Amunisi KKB Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rachmat Fazhry, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 11:38 WIB
3 terdakwa pemasok amunisi ke KBB (Foto: Ist)
Share :

JAYAPURA - Tiga terdakwa penyuplai amunisi Kelompok Kriminal Bersenjara (KKB) berinisial WH, EW, RH divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah, Papua. 

Sidang vonis digelar di Ruang Jayapura Pengadilan Negeri Kelas IA pada Kamis 24 Januari 2019 pukul 13.15 WIT. Vonis tersebut diharapkan majelis hakim dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak dari kelompok KKB yang sering membuat ulah dan mengganggu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua.

(Baca Juga: Tiba di Timika, Jenazah Pratu Mukamu Langsung Diberangkatkan ke Makassar)

Ketiga terdakwa ini mempunyai peran yang cukup vital bagi kelompok KKB, WH misalnya, ia memiliki sejumlah senjata dan amunisi yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Ia berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya