Sedangkan peran dari EW adalah sebagi peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW mendapatkan amunisi dari WH melalui transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako. EW bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok KKB di Kabupaten Lanny Jaya.
Sementara RH adalah sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi. Namun, RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB wilayah Lanny Jaya.
Usai dibacakan putusan hakim, ketiga terdakwa dikawal ketat aparat keamanan menuju ke Mako Polda Papua guna dilakukan penahanan. Ketiga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. (Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Korban OPM Akan Dievakuasi ke Timika)
(Arief Setyadi )