JAYAPURA - Tiga terdakwa penyuplai amunisi Kelompok Kriminal Bersenjara (KKB) berinisial WH, EW, RH divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah, Papua.
Sidang vonis digelar di Ruang Jayapura Pengadilan Negeri Kelas IA pada Kamis 24 Januari 2019 pukul 13.15 WIT. Vonis tersebut diharapkan majelis hakim dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak dari kelompok KKB yang sering membuat ulah dan mengganggu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua.
(Baca Juga: Tiba di Timika, Jenazah Pratu Mukamu Langsung Diberangkatkan ke Makassar)
Ketiga terdakwa ini mempunyai peran yang cukup vital bagi kelompok KKB, WH misalnya, ia memiliki sejumlah senjata dan amunisi yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Ia berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.
Sedangkan peran dari EW adalah sebagi peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW mendapatkan amunisi dari WH melalui transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako. EW bertransaksi amunisi langsung dengan kelompok KKB di Kabupaten Lanny Jaya.
Sementara RH adalah sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi. Namun, RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB wilayah Lanny Jaya.
Usai dibacakan putusan hakim, ketiga terdakwa dikawal ketat aparat keamanan menuju ke Mako Polda Papua guna dilakukan penahanan. Ketiga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951. (Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Korban OPM Akan Dievakuasi ke Timika)
(Arief Setyadi )