Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 27 Januari 2019 07:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Fickar menjelaskan, ada paradigma yang berbeda ketika aturan mengenai prostitusi ini disusun pada zaman Belanda. Dalam hal ini, KUHP disusun dengan paradigma liberal individualistis

Sehingga, kata dia, yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

"Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela," tutur Fickar.

Kemudian, Fickar menambahkan, sedangkan hukum KUHP melindungi terhdap wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, wanita dewasa yang diperkosa, anak-anak. Namun jila dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya lajang tidak dapat dijangkau hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya