"Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum hidung belang," papar Fickar.
Mengenai kasus yang menyeret Vanessa Angle, Fickar menekanakn, apabila ada bukti Artis FTB itu yang meminta untuk memasarkan dirinya, maka Vanessa bisa dijerat sebagai pelaku berdasarkan Pasal 296 Jo Pasal 55 KUHP.
"Selain itu juga jika mereka (muncikari dan pelaku prostitusinya) diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU," tutup Fickar.
(Awaludin)