Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 19:10 WIB
Ahmad Dhani (Ady/Okezone)
Share :

 Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian

“Namun mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan. Yaitu di tingkat banding tanpa di tahan terlebih dahulu, karena biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar Dasco.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu. (rzy)

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya