Irwandi Yusuf Tegaskan Partai Nanggroe Aceh Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 14:46 WIB
Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (foto: Okezone)
Share :

Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi juga didakwa‎ menerima gratifikasi sebesar Rp8.717.505.494 oleh tim Jaksa. Gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Irwandi Yusuf dalam kurun waktu setahun dari 2017 sampai 2018.

Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai ‎Mei 2018 dari rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri. Total uang yang diberikan Muklis kepada Irwandi dalam kurun waktu enam bulan sebesar Rp4.4 miliar.

Kemudian, Irwandi menerima juga uang melalui Fenny Steffy ‎Burase sebesar Rp568 juta sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang sebesar Rp568 juta tersebut diterima Steffy dari Teuku Fadhilatul Amri atas perintah orang kepercayaannya Irwandi, Teuku Saiful Bahri.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya