12 daerah tujuan itu maaing-masing, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Alor. Selanjutnya Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat serta Kabupaten Sumba Barat.
"Paket kiriman itu masih tersimpan di Kantor Pos Pusat di Kota Kupang," katanya.
Menurut Jemris, pihak Kantor Pos Kupang tak mendistribusikan sejumlah paket itu karena arahan dari pimpinan kantor di pusat. Pihak Bawaslu NTT juga tidak melakukan penyitaan karena tidak memiliki kewenangan.
"Kami hanya melakukan koordinasi saja dengan PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Cabang Kupang dan diketahui ada barang (paket) itu," ujarnya.
Kepala Kantor Pos Cabang Kupang Sulaiman Amin mengatakan, seluruh paket berisi Tabloid Indonesia Barokah tidak akan disalurkan sesuai alamat tujuan dalam paket itu. Hal itu menurut dia sesuai amanah yang diperoleh dari pimpinan Kantor Pos Pusat di Jakarta.