Seperti diketahui, Dhani dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Akibatnya, Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena hal itu, Ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Qur'anul Hidayat)