Tito menekankan, bilamana terkait laporan-laporan mengenai Tabloid Indonesia Barokah ini yang ada di Bareskrim dipastikan akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers di dalam mengusutnya.
“Bareskrim kan ada juga laporan di sana. Nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers, kemudian akan koordinasi saksi-saksi ahli, baru nanti kita putuskan," jelas Tito.
Dewan Pers telah melakukan investigasi terhadap Tabloid Indonesia Barokah di beberapa wilayah Tanah Air. Hasilnya, konten yang dimuat di tabloid tersebut bukan produk jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
(Awaludin)