Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Sumut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 10:40 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Aparat Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dibantu Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran nakotika seberat 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka, yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25).

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa dirinya mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara, bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Dedi menuturkan, pengungkapan ini berawal pada Minggu, 27 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satgas I NIC melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslian Manurung di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Pori-Pori, Kelurahan Poripori, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Selanjutnya pada Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 01.15 WIB, tim kembali menangkap tersangka Gompar dan Andi dalam bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya