Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Sumut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 10:40 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi telah disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di dalam lumpur di wilayah Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam berisi tiga karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu dan tiga bungkus besar narkotika jenis ekastasi," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya