KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 20:55 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Dimana, dalam kasus tersebut Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"KPK membuka penyidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebagai tersangka sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

 (Baca juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mesuji Khamami terkait Suap Infrastruktur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya