Pencuri dan Pemerkosa Pembantu WN Jerman di Depok Divonis 12 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 14:48 WIB
Ilustrasi
Share :

Rosana menyatakan yang memberatkan vonis Asep karena tindakannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban, SF yang bekerja sebagai pembantu.

"Yang meringankan vonis karena terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa kasus pencurian sekaligus pemerkosaan di rumah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman Kelurahan Harjamukti, Cimanggis pada Selasa (18/9/2018) lalu.

Terdakwa Asep Mulyana alias Heri (38) ini dituntut JPU Riza Dona selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok lantaran terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Terdakwa Asep Mulyana alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun," kata Riza di PN Depok, Selasa (22/1/2019).

Dalam dakwaannya, terdakwa mengakui perbuatanya mencuri dan memperkosa SF yang merupakan asisten rumah tangga. Selain itu JPU Riza menuturkan terdakwa masuk ke kamar setelah berhasil mencongkel jendela menggunakan parang yang dibawa lalu merogoh kunci yang tergantung di gagang pintu dan membukanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya