Bukan Produk Jurnalistik, Polri Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 14:06 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pers telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa tabloid Indonesia Barokah yang menyebar dibeberapa wilayah bukanlah produk dari Jurnalistik. Hal itu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran tabloid Indonesia Barokah tersebut.

"Jadi surat tersebut sudah dikirim ke Bareskrim dan tim sedang mempelajari dan menganalisa dari bukti yang sudah dilaporkan," kata Dedi di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

 (Baca juga: Gerindra Anggap Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Melibatkan Dana Besar)

Menurut Dedi, pihaknya baru akan melakukan pendalaman dan menelaah hasil rekomendasi Dewan Pers itu. Nantinya, Dedi menyebut, tak menutup kemungkinan, polisi akan memanggil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak pelapor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya