Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 09:10 WIB
Ilustrasi para pengendara motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Pasal 283 UU LLAJ

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan 'melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

(Baca juga: Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya