Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 09:10 WIB
Ilustrasi para pengendara motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Penjelasannya menyebutkan: "Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya