JAKARTA - Pria yang membuang sampah ke kali saat anggota UPK Badan Air Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang bertugas akhirnya mendapat sanksi denda. Aksinya tersebut dikecam karena dianggap tak peduli lingkungan dan tak menghargai petugas kebersihan.
Pria tersebut membuang sampah ke Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Kecamatan Tanah Abang.
Akun Instagram @upkbadanairdlhdki, pria tersebut disanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda Rp300 ribu.
Dinas Lingkungan Hidup DKI juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sekitar agar menjaga lingkungan tempat tinggal yang berdekatan dengan Kali Krukut.
(Baca juga: Viral Pria Buang Sampah ke Kali saat Anggota Badan Air Bertugas, Warganet Murka)
"Semoga menjadi pelajaran untuk kita semua ya. Ingatkan Teman dan Saudara untuk menjaga lingkungan dengan cara mengendalikan sampah plastik," tulis akun tersebut, Kamis (31/1/2019).