JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir menanggapi mengenai penilaian Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebutkan kalau pemanggilan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya sebagai kriminalisasi.
Pengusaha berusia 48 tahun ini pun menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah kriminalisasi, melainkan bentuk penegakan hukum. Sehingga, ia berharap kalau BPN bisa membedakan kedua hal tersebut.
“Saya rasa sama. Kalau memang ada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di TKN, tangkap,” ujar Erick Thohir saat ditemui di Posko Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
“Apalagi kalau ada bukti yang jelas, rekamannya dan segala macam. Nah saya rasa kira harus bedakan penegakan hukum dengan kriminalisasi,” ungkapnya.