Baca juga: Ruangan Joko Driyono Ikut Digeledah Satgas Antimafia Bola
Pemeriksaan itu merupakan penyelidikan dari laporan Laksmi Indaryani yang teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.
Adapun dalam kasus ini sendiri, polisi telah menetapkan total 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian atau buron.
(Fakhri Rezy)