Kejari Depok Akhirnya Jemput Paksa Buni Yani

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 19:40 WIB
Buni Yani Tiba di Kejari Depok (foto: Wahyu/Okezone)
Share :

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya