DEPOK - Setelah menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekira 30 menit, Buni Yani keluar sekira pukul 20.00 WiB. Dengan kawalan ketat kepolisian dan Kejaksaan, Buni Yani keluar tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Dia langsung dieksekusi Kejaksasaan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil tahanan Kejari Depok.
"Kita mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani mengatakan, dirinya akan dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara terkait kasus tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di Kepulauan Seribu.
"Lapas Gunung Sindur," kata dia.