Buni Yani Jalani Masa Orientasi di Lapas Gunung Sindur

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 23:28 WIB
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani setelah mangkir dari surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 untuk memenuhi panggilan pada pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya