Tenaga Honorer Diberi Jaminan Hari Tua, Ridwan Kamil: Ada 48.153 Pegawai di Jabar Bisa Sejahtera

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 17:54 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)
Share :

Untuk itu, Kang Emil meminta seluruh pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Taspen dalam menyediakan program JKK dan JKM untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer. Hal itu merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 70 tahun 2015 bahwa PT Taspen (persero) adalah pengelola program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan kematian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga honorer.

(Baca Juga: Ridwan Kamil dan TGB Minta Warga Hindari Berita Hoaks)

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Yusuf Permana menjelaskan, Program JKK dan JKM diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015," kata Yusuf.

Selain itu, lanjutnya, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum. Selanjutnya, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pula pada Pasal 99 ayat (3) menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada PT Taspen (Persero).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya