JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk ke DPR terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda. Ia menegaskan, perubahan nama provinsi tidak bisa hanya diatur melalui peraturan di tingkat daerah.
"Belum ada (usulan). Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang," kata Dede, dikutip Rabu (8/7/2026).
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan perubahan nomenklatur, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diatur melalui undang-undang. Karena itu, setiap perubahan harus diputuskan di DPR RI.
"Jadi menurut kami, kan belum ada sekarang ini, masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga nggak setuju itu," ujarnya.
Sekedar informasi, usulan pergantian nama Provinsi Jabar menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali menguat dan telah memasuki babak baru. Komisi I DPRD Jawa Barat telah memberikan lampu hijau dan menggelar rapat kerja bersama tim pengusul untuk melanjutkan aspirasi ini ke tahap legislasi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.