JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) belum dibahas oleh wakil rakyat. Pasalnya, ada RUU lain yang sedang digodok parlemen karena sudah masuk prolegnas prioritas.
"Kami agak bingung kalau saat ini dibilang bisa lolos karena pembahasan belum dilakukan," ujar Sara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, draf RUU ini diberikan ke Komisi VIII DPR oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Baleg) untuk kemudian dibahas. Namun, diakui Sara, pihaknya belum melakukan pembahasan pasal per pasal atas draf beleis tersebut.
"Sampai sekarang belum ada pembahasan pasal per pasal. Kita baru rapat dengar pendapat umum (RDPU) di mana kami masih mengumpulkan masukkan-masukkan," jelas dia.