(Baca juga: Kepala Bakamla Audiensi dengan Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi)
Dia mencontohkan, jika semula kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memiliki kewenangan terbatas penegakan hukum pelanggaran IUU Fishing, maka setelah menjadi kapal Bakamla dapat memiliki kewenangan untuk penegakan hukum atas perompakan, penyelundupan, dan lain-lain. Dengan demikian, kata Nuning, kapal Bea dan Cukai yang bertransformasi menjadi Bakamla, maka kewenangannya juga bertambah, dapat melaksanakan penegakan hukum IUU Fishing, pembunuhan di atas suatu kapal, dan lain sebagainya.
"Integrasi tersebut dapat saling melengkapi kebutuhan antarinsitusi sekaligus meningkatkan efektivitas menjaga stabilitas keamanan perairan Indonesia, mulai laut wilayah hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan bahkan sampai laut internasional," tuturnya.
(Hantoro)