2 Pegawainya Dikeroyok, KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 11:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyerahkan kasus penganiayaan yang menimpa dua pegawainya ke pihak Kepolisian. Namun, KPK juga membuka peluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku penganiayaan.

"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 Undang-Undang 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut kepada Okezone, Senin (4/2/2019).

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.

Namun, kata Saut, pihaknya masih mempelajari penggunaan pasal tersebut terhadap kasus penganiayaan dua pegawainya yang sedang melakukan tugas pengecekan terkait indikasi tindak pidana korupsi‎ di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, KPK masih menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian karena masuk ranah pidana umum (pidum). Saut menyebut‎, pihak kepolisian cukup baik berkoordinasi dalam kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya