Tanyakan Penahanan Ahmad Dhani ke PT DKI, Fadli Zon Bantah Intervensi Hukum

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 15:47 WIB
Fadli Zon. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

(Baca juga: Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi)

"Enggak. Dia (Fadli Zon) enggak intervensi. Ini kan dengan suratnya Wakil Ketua DPR, Pak Fadli Zon kan menyampaikan surat kunjungan resmi dari DPR, tentang sifatnya ada yang mau ditanyakan," kata James.

"Cuma di dalamnya kan sepertinya termuat kasus yang sedang ramai. Ditanyakan tentang apakah penahanan perlu penetapan atau tidak. Kemudian di dalam amar putusan PN kan ada salah satu item atau bentuk penetapan. Jadi di dalam putusan itu ada penetapan terutama memerintahkan terdakwa tersebut ditahan. Perintah itu harus dilaksanakan oleh jaksa," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik memaparkan kepada Fadli Zon dan rombongannya terkait Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP yang berisikan untuk segera dilakukan penahanan jika terdakwa melakukan tindak pidana.

"Pasal 197 Ayat (1) huruf k disitu disebutkan, jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan iya harus dilaksanakan Pasal 197 Ayat (3), Pasal 197 Ayat (1) huruf k itu jelas menunjukkan seperti itu segera dilakukan penahanan," ujar Syahrial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya