Febri menjelaskan, hanya akan memproses orang-orang atau pejabat negara yang benar-benar melakukan korupsi. Sebab, sambungnya, KPK tidak bisa memproses adanya dugaan tindak pidana korupsi jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Jadi, ini sekaligus juga perlu kami sampaikan kepada seluruh pemerintah daerah tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau selama menjalankan, membelanjakan atau merencanakan anggaran itu secara benar, tidak ada suap, tidak ada penyimpangan," ujarnya.
(Baca Juga: Pemprov Papua Bantah Adanya Penganiayaan Pegawai KPK)
(Arief Setyadi )