Bobol Mobil yang Terparkir di Senayan, Susilo Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 08:48 WIB
Ilustrasi
Share :

Di tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil dari aksi kejahatan. Adapula dompet dan handphone yang dibawa Susilo.

(Baca Juga : Polisi Bekuk Sindikat "Pencuri Sinyal Provider" di Bogor)

"Kami masih melakukan penyidikan untuk memburu pelaku lain. Termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang jadi tempat pelaku melakukan aksinya," kata Supriadi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(Baca Juga : Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya