PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia. Tak tanggung-tanggung, barang haram yang hendak diselundupkan itu beratnya mencapai 13 kilogram (kg). Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Riau.
Plt Kepala BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun menjelaskan, selain mengamankan 13 kg sabu, pihaknya juga menyita 17.000 butir pil ekstasi. Sebanyak tiga tersangka juga telah berhasil diamankan.
"Mereka jaringan Malaysia. Narkoba itu dibawa dari perairan Bengkalis," kata Haldun, Senin (4/2/2019).
Para tersangka diketahui bernama Siswanto alias Lisong Sieng (49). Pelaku ditangkap di halaman Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka kedua yakni Debby Rahmadhani, warga Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel. Ia ditangkap di Jalan Fajar, Pekanbaru.